logo
Back to List
Artikel

BERJUANG SETARA DEMI PERDAMAIAN & KEADILAN

thumbnail

6 (enam) ormas berbasis Kristen membentuk aliansi dan mengadakan deklarasi, tgl 01 Juni 2021 di Gedung Sanggar Prativi Pasar Baru Jakarta. Aliansi yang diberi nama PEREKAD (Perdamaian dan Keadilan), merupakan gabungan ormas Kristen yang punya SK Menhukham dan terdaftar di Kemendagri.

Ormas serta para pengurus nya punya se abrek pengalaman sebagai berikut:

- API (Asosiasi Pendeta Indonesia)

Ketum Bpk. Brigjen (Purn) Pdt. Harsanto Adi, ketika masih aktif telah malang melintang berdinas  di teritorial, Mabes ABRI, HANKAM Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

Itu sebabnya tak asing buat Pak Harsanto yang sering dipanggil Pak Jenderal, mengunjungi pengurus daerah API di seluruh Indonesia. API adalah kumpulan para pendeta dari aliran Kristen Protestan Kharismatik.

- VOX POINT INDONESIA

Ketum Bpk. Yohanes Handoyo Budhisejati, seorang tokoh Katholik dan pengusaha.  Arti Vox Point yaitu suara umat (rakyat). Oganisasi profesional yang Waketum nya berjumlah 12 orang. Sebagai wadah pergerakan dan pengkaderan, pemberdayaan dan kajian sosial politik dan kemasyarakatan bagi umat Katholik. Dengan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan, Vox Point Indonesia ingin terlibat aktif menjaga kedaulatan bangsa yakni 4 Konsensus Dasar.

- PEWARNA

Persatuan Wartawan Nasrani punya perwakilan di 17 daerah/provinsi. Sang Ketum Bpk. Yusuf Mujiono (majalah Gaharu) dan mereka pengurus pada umumnya masih berusia muda, semangat tinggi dan selalu punya inisiatif.  Disamping bergerak di medsos juga bergerak di radio (RPK). Sebagaimana halnya jika terjadi kegaduhan di tengah masyarakat, maka Pewarna yang pertama bersikap mengadakan webinar. Untuk cari solusi kemudian hasil nya diserahkan kepada Pemerintah.  Seperti peristiwa pemakaian jilbab pada siswi non Muslim di Sumbar, KKB di Papua, Radikalisme dan lain sebagainya. Biasanya yang dilibatkan sebagai narasumber yaitu dari ormas PEREKAD.

- MUKI, Majelis Umat Kristen Indonesia.

Satu-satunya ormas Kristen berbasis anggota (umat) yang memenuhi persyaratan UU No.16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU.

Pasal 23:  Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% dari jumlah Provinsi di seluruh Indonesia.

Pasal 24:  .......... 25% dari jumlah kabupaten/kota di tingkat Provinsi.

Pasal 25:  ..........1(satu) pengurus kecamatan di tingkat kabupaten/kota.

Status MUKI secara nasional sama seperti ormas Islam NU maupun Muhammadiyah. Ketum MUKI periode 2016 - 2021 yaitu Bpk. Djasarmen Purba SH,  yang akan berakhir periode nya Juli 2021.

- PPHKI, Perhimpunan Profesi Hukum Kristen Indonesia, berdiri tgl 14 Maret 2014.

Pada awalnya bernama Indonesian Christian Legal Society (ICLS) dalam bentuk komunitas diskusi dan doa dari sejumlah praktisi hukum Indonesia. Motto PPHKI dikutip dari MIKA 6, 8:

"Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu yang baik. Dan apakah yang dituntut Tuhan dari padamu, selain berlaku adil, mencintai kesetiaan dan hidup dengan rendah hati di hadapan Tuhan".

PPHKI sejak thn 2017 sampai saat ini dipimpin Bpk. Fredrik J. Pinakunary.  Beliau sebagai seorang pengacara membuka sendiri kantor pengacara publik Fredrik J.Pinakunary Law Offices.

- PMKIT

Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur berdiri sejak tgl 09 Mei 1997. PMKIT saat ini dipimpin Bpk Louis Mario Pakaila. Seorang aktivis yang juga bergerak di lembaga Universal Peace Federation (UPF). PMKIT sesuai nama nya bergerak di wilayah Indonesia Timur.  PMKIT pada tahun 2020 pernah membantu PMI donor darah, ber kolaborasi dengan komunitas lainnya di Makassar dan menerima penghargaan MURI yaitu Donor Darah oleh Komunitas Terbanyak.

Aliansi PEREKAD yang bermarkas di gedung Sanggar Prativi Pasar Baru Jakarta, dalam waktu dekat punya agenda cukup banyak. Di antaranya akan audensi dan webinar. Sesuai isi Deklarasi berupaya mewujudkan demokrasi Pancasila untuk mencapai kesetaraan dalam perdamaian dan keadilan.

Hal tersebut dilaksanakan PEREKAD sesuai konstitusi pasal 27 ayat 1 bahwa:  Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum.

Penulis: Djasarmen Purba, SH/Ketum MUKI

profil
bayu admin
Published at 02 Jun 2021
Bagikan Artikel facebook-icon facebook-icon
Komentar 0

Artikel Lainnya

thumbnail
Ega Mawardin: Mari Saling Bergandengan Tangan Membangun Ekonomi Jemaat
Dalam webinar berkelanjutan...
Selengkapnya 27 Aug 2021
thumbnail
Sekjen MUKI: Pendidikan Kader Upaya Menjaga Keberlangsungan Organisasi
Dewan Pimpinan Pusat Majelis...
Selengkapnya 10 Sep 2020
thumbnail
Sambutan Ketum DPP MUKI dalam FGD MUKI dengan Perguruan Tinggi Negeri Kristen, Virtual Meeting 02 Juli 2021
 Yth. Bapak/Ibu...
Selengkapnya 02 Jul 2021
thumbnail
Perubahan Kelima UUD 1945 belum dibutuhkan
Pendahuluan Perubahan...
Selengkapnya 23 Aug 2019