logo
Back to List
Artikel

Hari Toleransi

thumbnail

Belakangan ini kata toleransi sangat populer.
Apalagi dikaitkan tgl 16 November merupakan Hari Toleransi.
Popularitas TOLERANSI meningkat jika di depan ada tambahan kata IN.

Muncul pandangan bahwa peristiwa intoleransi jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan peristiwa radikalisme. Kemudian menyambung panjang merebak menjadi peristiwa terorisme.

Ketiga peristiwa tersebut saling terkait. Memberantas terorisme juga harus memberantas radikalisme dan intoleransi.
Ibarat tanaman sebatang pohon, akar pohon adalah intoleransi,
batang pohon adalah radikalisme,
buah pohon adalah terorisme

Intoleransi adalah paham atau pandangan yang mengabaikan seluruh nilai- nilai dalam toleransi. Intoleransi merupakan sikap tidak tenggang rasa atau tidak toleran.
Bila tidak ada toleransi, masyarakat akan terpecah belah. Masyarakat yang berbeda agama, budaya maupun ras akan terlibat ke dalam konflik yang ber kecambuk baik di dunia nyata maupun di media sosial. Tidak akan ada ketenteraman di dalam kehidupan bermasyarakat.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Lihat peristiwa bom Bali, bom bunuh diri di Surabaya dstnya.

Pemberantasan terorisme punya landasan hukum yang kuat yaitu berdasarkan UU No.5 th 2018 tentang perubahan atas UU No.15 th 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Bahkan tidak tanggung2 sesuai UU, Pemerintah membentuk sebuah lembaga bernama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terorisme akan timbul terus menerus sepanjang akarnya belum diberantas. Menurut hemat kami, penanggulangan terorisme oleh BNPT belum bisa tuntas sepanjang belum menyentuh penanggulangan pada akar nya yakni intoleransi.

Jika terorisme dibolehkan khusus atau lex specialis penanggulangannya (punya UU dan Badan), maka menurut hemat kami
intoleransi juga harus diterapkan secara khusus atau lex specialis penanggulangan nya.

Memperhatikan peristiwa intoleransi semakin menjamur dan sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Infonesia, maka kami punya pandangan mendesak agar Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Intoleransi.

Peringatan Hari Toleransi tidak akan berguna jika intoleransi tidak diberantas secara terpadu dan sistematis.

Djasarmen Purba
Ketum MUKI

profil
bayu admin
Published at 18 Nov 2021
Bagikan Artikel facebook-icon facebook-icon
Komentar 0

Artikel Lainnya

thumbnail
Terima Kasih DPW Kaltim
Belajar berorganisasi berart...
Selengkapnya 06 Feb 2020
thumbnail
Duka Kehilangan Guru Bangsa
Dukacita mendalam atas menin...
Selengkapnya 12 Sep 2019
thumbnail
Pilkada Minta Diundur?
Pilkada tanggal 09 Desember...
Selengkapnya 08 Sep 2020
thumbnail
SEKJEN MUKI: Perayaan Natal adalah Tugas Gereja, Mari Kita Dukung
MUKI.OR.ID.Jakarta-Menanggap...
Selengkapnya 03 Dec 2019