Memperhatikan situasi kondisi akhir-akhir ini, dengan meningkatnya ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Menurut pandangan kami, ujaran kebencian dan penistaan agama sangat mengganggu dan dapat memecah-belah kebhinekaan dan persatuan Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), dengan ini membuat Pernyataan Sikap sebagai berikut:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Bersikap adil dalam menerapkan hukum terhadap semua masyarakat tanpa memandang kedudukan derajat dan jabatan (tidak tebang pilih). Menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dengan memberlakukan hak yang sama di mata hukum terhadap semua masyarakat. Hukum tidak mengenal istilah: "Tindakan hukum runcing kepada minoritas, tumpul kepada mayoritas".
- Menghimbau Presiden cq Kapolri tanpa pandang bulu harus menindak tegas, mereka yang membuat ujaran kebencian dan penistaan agama seperti Saudara Yahya Waloni dan lainnya. Pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri terhadap saudara Yahya Waloni telah lama terpendam dan belum pernah ditindak sampai dengan saat ini, sementara pengaduan baru langsung ditindak-lanjuti.
- Harapan MUKI maupun umat Kristen kepada Bapak Kapolri untuk segera menindak-lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, agar supremasi hukum berjalan berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Demikian kami buat SURAT PERNYATAAN ini dengan harapan dapat ditindak-lanjuti. Kepada anggota MUKI di seluruh Indonesia agar turut berdoa dan tetap menjaga kerukunan umat beragama.
Jakarta, 25 Agustus 2021
Djasarmen Purba, SH/Ketua Umum MUKI
Caesario Colondam/Sekretaris Jenderal MUKI