logo
Back to List
Artikel

Yang Berkeadilan

thumbnail

Agama Kristen

Mendoakan agar mereka penista agama bertobat, kembali ke jalan yang benar. Memberi waktu serta mereka berupaya menjalani toleransi, kerukunan sesama Warga Negara Indonesia.

  • MENGAMPUNI
  • MENGASIHI
    Matius 5 :39
    Tetapi Aku berkata kepadamu : Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. Efesus 6:14
    Jadi berdirilah tegap dan berikatpinggangkan kebenaran dan berbajuzirahkan keadilan.

2 Timoteus 6 : 11
Tetapi engkau hai manusia Allah, jauhilah semuanya itu, kejarlah keadilan, ibadah, kesetiaan, kasih, kesabaran dan kelembutan.

Kasus ini ( penistaan agama ) menurut hemat kami adalah biasa – biasa saja. Jika rame
– rame digelombangkan maka menjadi VIRAL. Jika rame – rame didiamkan maka akan hilang sendiri. Dari sudut itu Penistaan Agama hanya mencari sensasi yang bombastis.

Hukum
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menyatakan : “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pada masa proklamasi, ketika saya masih anak – anak, penjajah dengan politik Divide et Impera / pecah belah. Membagi Bangsa Indonesia dengan empat kelas:

  1. Kelas kulit putih
  2. Kelas non pribumi
  3. Kelas ningrat/ raja
  4. Kelas rakyat jelata

Pertanyaan masa kini ? Apakah masih ada masa kini, kelas – kelas seperti kelas mayoritas dan minoritas?
Jawaban: Pertanyaan tersebut terang benderang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum “
Bahwa kelas- kelas model penjajah, model Divide et Impera: TIDAK ADA atau NKRI : “ SAMA KEDUDUKANNYA DIHADAPAN HUKUM “
Istilah : yang berkeadilan = Berimbang
a. Tajam ke Minoritas Tumpul ke Mayoritas
b. Tebang Pilih
c. Kelompok Kita VS Kelompok Kamu
d. Kelompok Mayoritas VS Kelompok Minoritas
e. Kelompok Kakap >< Kelompok Teri
“ SEMUA ORANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA “
Semua orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diberi kesempatan mempertanggungjawapkan perbuatan pelanggaran hukum tersebut dihadapan pengadilan.
Contoh :

  1. Desak Made Marmawati
  2. Yosep Paul Zhang
  3. Yahya Waloni
    Dalam upaya menegakkan keadilan kita semua harus bergandengan tangan. MUKI punya misi 4K yaitu dalam upaya menegakkan :
  4. Kasih
  5. Kebenaran
  6. Keadilan
  7. Kesetaraan
    Peristiwa penodaan agama sudah semakin melebar dan berlarut – larut. Peristiwa penodaan agama menjadi ujian tidak saja kepada Pemerintah/ Kapolri, tetapi bagi kita semua termasuk lembaga – lembaga negara, pemerintah daerah maupun seluruh WNI.

Bagi Bapak – Bapak narasumber maupun penyelenggara Pewarna, usul saya tidak hanya sebatas webinar ini. Kita laksanakan dengan tema yang keren. kita harus bergerak bersama mendukung pemerintah serta menjalankan konstitusi.

( Djasarmen Purba S.H )
Webinar : Penerapan UU Penisataan Agama yang Berkeadilan Penyelenggara: PENISTAAN
Tanggal / Pukul : 23 April 2021 / 15:00 WIB sampai dengan selesai.

profil
bayu admin
Published at 25 Apr 2021
Bagikan Artikel facebook-icon facebook-icon
Komentar 0

Artikel Lainnya

thumbnail
No Golput, Ayo Kita Nyoblos
Kata Golput atau Golongan Pu...
Selengkapnya 18 Mar 2019
thumbnail
Rapat Diperluas DPP MUKI: Jangan berhenti untuk melakukan Konsolidasi Organisasi
MUKI.OR.ID-Jakarta. Jangan b...
Selengkapnya 08 May 2020
thumbnail
KPAI, Sitti Hikmawaty dan Aku
Rakyat Indonesia tentu sanga...
Selengkapnya 24 Feb 2020
thumbnail
Pasir dan Mutiara
ADA seorang  anak muda yang...
Selengkapnya 17 Jan 2019